Lampiran I Petunjuk Teknis Keppres 18 Tahun 2000
L1-1
BAGIAN PERTAMA
KETENTUAN UMUM
1. Sertifikasi meliputi kegiatan registrasi, klasifikasi dan kualifikasi dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Registrasi adalah pencatatan penyedia barang/jasa yang meliputi
klasifikasi, kualifikasi, dan data administrasi, keuangan, personalia,
peralatan/ perlengkapan, serta pengalaman kerja ;
b. Klasifikasi adalah penentuan/kompetensi usaha penyedia barang/jasa
menurut bidang, sub bidang dan khusus untuk jasa konsultansi termasuk
lingkup layanan ;
c. Kualifikasi adalah penggolongan penyedia barang/jasa (kecil,
menengah, besar) dan penilaian menurut tingkat kemampuan
keuangan (KK), kemampuan paket (KP), dan Kemampuan Dasarnya
(KD) pada masing-masing bidang, sub bidang, dan untuk jasa konsultansi
termasuk lingkup layanan .
2. Penyedia barang/jasa yang mendapat sertifikat, wajib dimuat dalam Daftar
Registrasi Penyedia barang/jasa yang dikelola oleh LPJK /KADIN.
3. Sertifikat penyedia barang/jasa berlaku dan dapat digunakan di seluruh
wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
a. Untuk bidang jasa pemborongan konstruksi dan jasa konsultansi
konstruksi, sertifikat dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah diakreditasi oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau yang dikeluarkan
oleh LPJK dalam hal asosiasi yang ada belum terakreditasi atau belum
ada asosiasinya
b. Untuk bidang jasa pemborongan non konstruksi dan jasa konsultansi non
konstruksi serta pemasokan barang/jasa lainnya, sertifikat dikeluarkan
oleh Asosiasi yang telah diakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) atau oleh Panitia Sertifikasi yang dibentuk dan dikoordinasikan
oleh KADIN dalam hal asosiasi yang ada belum terakreditasi atau belum
ada asosiasinya.
4. Prakualifikasi dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penyedia
barang/jasa pada saat akan mengikuti pengadaan barang/jasa.
5. Penyelenggaraan prakualifikasi dilaksanakan oleh panitia pengadaan
barang/jasa untuk setiap pengadaan barang/jasa.
Lampiran I Petunjuk Teknis Keppres 18 Tahun 2000
L1-2
6. Panitia pengadaan melakukan prakualifikasi dengan memperhatikan data
yang terdapat pada sertifikat dan informasi lainnya yang dikeluarkan oleh
LPJK/KADIN.
7. Calon peserta penyedia barang/jasa yang diperbolehkan mengikuti proses
pengadaan barang/jasa adalah penyedia barang/jasa yang telah lulus
prakualifikasi untuk setiap paket pengadaan barang/jasa .
8. Konsultan orang perseorangan adalah tenaga ahli yang mempunyai
keahlian langka / khusus untuk melakukan pekerjaan jasa konsultansi
penasehatan dan harus memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi/LPJK.
9. Penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi, wajib dicantumkan dalam
Daftar Calon Penyedia Barang/Jasa .
10. Penggolongan calon penyedia barang/jasa menurut pangsa pasar
(segmen pasar) mengikuti ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam pasal
10 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 yakni usaha kecil/koperasi
kecil, perusahaan/koperasi menengah, perusahaan/koperasi besar.
11. Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pada
propinsi yang berlainan dengan domisili asal penyedia barang/jasa maka
penyedia barang/jasa tersebut wajib memiliki/membuka kantor
perwakilan/cabang.
12. Klasifikasi dan Kualifikasi cabang dari penyedia barang/jasa golongan besar
harus sama dengan induknya .
13. Panitia pengadaan yang melakukan prakualifikasi wajib mengumumkan
hasil prakualifikasi pada papan pengumuman proyek dan
menyampaikannya kepada setiap penyedia barang/jasa yang ikut
prakualifikasi.
14. Pengumuman hasil prakualifikasi tersebut sekurang-kurangnya memuat hal
sebagai berikut :
a. Nama dan perkiraan nilai pekerjaan serta sumber dananya;
b. Nama dan alamat calon penyedia barang/jasa, dan nama pengurus
yang berhak menandatangi kontrak pekerjaan;
c. Nama dan nilai maksimum pengalaman paket pekerjaan yang telah
dilaksanakan dalam sub bidang yang sama/sejenis dalam kurun waktu 5
tahun terakhir ;
d. Lulus atau tidaknya bagi setiap calon penyedia barang/jasa.
Lampiran I Petunjuk Teknis Keppres 18 Tahun 2000
L1-3
15. Daftar calon penyedia barang/jasa ditandatangani oleh Panitia
Pengadaan dan disyahkan oleh pengguna barang/jasa .
16. Dalam hal tertentu dan bilamana dianggap perlu, Panitia Pengadaan
dapat melakukan prakualifikasi tersendiri bagi Lembaga Swadaya
Masyarakat ( LSM ) dan penyedia barang/jasa orang-perseorangan.
17. Penyedia barang/jasa yang tidak lulus prakualifikasi dapat menyatakan
keberatannya / mengajukan sanggahan kepada pengguna barang/jasa.
BAGIAN KEDUA
TATA CARA SERTIFIKASI
1. Sertifikasi
a. Klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi serta kemampuan usaha yang
hasilnya berupa Sertifikat.
Sertifikat sekurang-kurangnya memuat informasi yang terdiri atas :
a) Nama penyedia barang/jasa ;
b) Alamat penyedia barang/jasa ;
c) Nama pengurus penyedia barang/jasa ;
d) Klasifikasi usaha yang terdiri atas bidang, sub bidang dan untuk
konsultansi
e) konstruksi termasuk lingkup layanan ;
f) Kualifikasi usaha yang dikatagorikan pada golongan besar,
menengah, atau kecil;
g) Untuk jasa pemborongan dilengkapi dengan informasi
Kemampuan Keuangan(KK), Kemampuan menangani paket
pekerjaan / proyek (KP) dan Kemampuan Dasar (KD) untuk setiap
sub bidang pekerjaan;
h) Untuk jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa lainnya
dilengkapi dengan informasi Kemampuan Dasar (KD) untuk setiap
sub bidang/lingkup pekerjaan ;
i) Daftar lampiran pengalaman pekerjaan 5 (lima) tahun terakhir per
sub bidang dan untuk jasa konsultansi termasuk lingkup layanan.
Daftar pengalaman pekerjaan mencakup nama paket, sub
Lampiran I Petunjuk Teknis Keppres 18 Tahun 2000
L1-4
bidang/lingkup layanan, nilai akhir kontrak, nama pemberi
kerja/pengguna jasa, tanggal mulai/selesai pekerjaan.
b. Pedoman Sertifikasi dikeluarkan oleh LPJK / KADIN.
2. Tugas dan Wewenang Asosiasi/LPJK/KADIN dalam Sertifikasi.
Dalam pelaksanaan sertifikasi, Asosiasi / LPJK / KADIN dapat membentuk Tim
Sertifikasi yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Merencanakan jadual dan menyiapkan dokumen sertifikasi ;
b. Mengumumkan seluas-luasnya tentang akan diadakannya sertifikasi
melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum , asosiasi terkait dan bila memungkinkan media elektronik ;
c. Mengadministrasi penyedia barang/jasa yang mengikuti sertifikasi ;
d. Melakukan evaluasi dokumen sertifikasi yang telah dilengkapi oleh
penyedia barang/jasa ;
e. Menyusun dan menetapkan Daftar Registrasi Penyedia barang/jasa
untuk disahkan oleh Asosiasi/LPJK/KADIN ;
f. Mengumumkan hasil sertifikasi dan menyiapkan Sertifikat/Surat Tanda
Registrasi Penyedia barang/jasa untuk ditandatangani oleh
Asosiasi/LPJK/KADIN ;
g. Menerima,meneliti, dan melakukan tindak lanjut atas sanggahan
terhadap hasil sertifikasi.
3. Pengumuman Sertifikasi
Pengumuman sertifikasi sekurang-kurangnya memuat :
a. Jadual pelaksanaan sertifikasi ;
b. Tanggal mulai, alamat tempat pengambilan dan pengembalian
dokumen sertifikasi ;
c. Biaya sertifikasi.
4. Tata Cara Sertifikasi
Tatacara Sertifikasi untuk Jasa Pemborongan konstruksi dan Jasa Konsultansi
konstruksi ditetapkan oleh LPJK, sedangkan Tatacara Sertifikasi untuk Jasa
Pemborongan non konstruksi dan Jasa Konsultansi non konstruksi serta
Lampiran I Petunjuk Teknis Keppres 18 Tahun 2000
L1-5
Pemasokan Barang/Jasa lainnya ditetapkan oleh KADIN dan dapat
mengacu pada Tatacara Sertifikasi pada Bagian Keempat.
5. Penetapan Kemampuan Nyata untuk Jasa Pemborongan
Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh / keseluruhan penyedia
jasa saat melakukan sertifikasi meliputi Kemampuan Keuangan (KK),
Kemampuan menangani paket pekerjaan / proyek (KP), dan Kemampuan
Dasar (KD) untuk setiap sub bidang pekerjaan .
Cara perhitungan KK, KP, dan KD dapat menggunakan rumusan berikut ini
atau rumusan lain yang ditetapkan oleh LPJK / KADIN.
a. Perhitungan Modal Kerja (MK)
KB = Kekayaan Bersih
fl = faktor likuiditas
fl = 0,3 untuk penyedia jasa golongan kecil
fl = 0,6 untuk penyedia jasa golongan menengah
fl = 0,8 untuk penyedia jasa golongan besar
b. Penetapan Kemampuan Keuangan (KK)
MK = Modal Kerja (hasil hitungan di atas)
fp = faktor perputaran modal
fp = 5 untuk penyedia jasa golongan kecil ( K2 )
fp = 6 untuk penyedia jasa golongan kecil ( K1 )
fp = 7 untuk penyedia jasa golongan menengah
fp = 8 untuk penyedia jasa golongan besar
c. Penetapan Kemampuan menangani paket pekerjaan (KP)
Dengan memperhatikan kemampuan manajemen proyek yang dapat
MK = fl. KB
KK = fp . MK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar