Senin, 04 Februari 2008

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KONTRUKSI


PENYELENGGARAAN PROYEK KONSTRUKSI
PT. Andalan Quality Dunia
021-7065 2998
Jalan Mendapatkan Sertifikasi
Penyelenggaraan Proyek Konstruksi
• Perlu Upaya peningkatan mutu, cara kerja
• dan hasil kerja pembangunan Pra Sarana ke PU an
• sejalan dengan Kebutuhan/Harapan Masyarakat
• dan tuntutan Global
Pemenuhan Mutu
• Pemenuhan mutu sesuai dengan KAK/Spesifikasi dalam Dokumen Kontrak merupakan tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa (Konsultan/Kontraktor)
• Namun Pemerintah (sebagai Penanggung Jawab APBN/APBD) perlu mendapat jaminan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu
• Pengguna Jasa melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemenuhan mutu
UUJK No. 18/1999
• Sertifikasi Perusahaan serta Keahlian dan Ketrampilan bagi tenaga kerja konstruksi ( Ps. 8-9 )
• Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan keteknikan, diantaranya: Standar mutu bahan, komponen, peralatan dan hasil pekerjaan ( Ps. 23 )
• Pemenuhan ketentuan jaminan mutu merupakan salah satu dukungan pengembangan usaha ( Penjelasan Umum 5.b.2)
Mutu Konstruksi
UUJK No. 18/1999:
Kegagalan Bangunan
Pasal 25
1. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
2. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
3. Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

UU Bangunan Gedung No. 28/2002:
Laik Fungsi Bangunan
• UU No. 28/2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (pasal 37)
Keppres No. 80/2003:
Persyaratan Kompetensi
Peraturan Perundang-Undangan:
Sistem Manajemen Mutu
• KEPPRES NO 80 / 2003 – TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
– (Pasal 48 dan Lamp. I Bab II, D., 1., b.)
– Ketentuan mengenai Kewajiban bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk menerapkan “MANAJEMEN MUTU” Rencana Mutu Proyek (RMP) bagi pengguna jasa dan Rencana Mutu Kontrak (RMK) bagi penyedia Jasa.

• KEPMEN KIMPRASWIL NO 339/KPTS/M/2003 – TENTANG JUKLAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI OLEH INSTANSI PEMERINTAH
– Ketentuan mengenai Penilaian pada prakualifikasi: kepemilikan sertifikasi ISO untuk Badan Usaha Besar dan Penilaian atas penyampaian “PROGRAM MUTU” untuk Badan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Perundang-Undangan:
Sistem Manajemen Mutu
• KEPUTUSAN MEN KIMPRASWIL Tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
– No. 362/KPTS/M/2004 Bab V. B.4

– Rencana Mutu Kontrak (RMK) adalah dokumen SMM konstruksi yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan.

– Rencana Mutu Kontrak (RMK) digunakan untuk menjamin, bahwa spesifikasi teknis yang melekat pada kontrak antara Penyedia Barang/Jasa dengan Departemen Kimpraswil yang diawali oleh Unit Pelaksana sebagai Pengguna Barang/Jasa dipenuhi sebagaimana mestinya.
Sistem Pencapaian Mutu
• Pengendalian Mutu Produk (Quality Control)
• Orientasi pada produk akhir & Bersifat korektif (perbaikan)
Sistem Pencapaian Mutu
• Jaminan Mutu (Quality Assurance)
• Orientasi lebih pada proses atau tahapan pekerjaan dalam pemenuhan standar & prosedur
• Bersifat preventif (pencegahan)
Sistem Pencapaian Mutu
• Pengendalian Mutu (QC) oleh Pengguna Jasa
• Memerlukan Waktu dan Biaya Besar
• Memerlukan Upaya yang Melelahkan
Hubungan Kontrak
Pekerjaan Dengan SMM
Kegunaan ISO 9000
• 1. BAGI BADAN USAHA / PENYEDIA JASA
• Meningkatkan kepercayaan Pengguna Jasa.
• Memberikan pedoman penyelenggaraan manajemen yang terdokumentasi dan sistematis, sehingga penyelenggaraannya akan efisien.
• Mengurangi resiko terjadinya produk yang cacat.

• 2. BAGI PELANGGAN / PENGGUNA JASA
• Memberikan keyakinan bahwa, Penyedia Jasa memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
ISO 9000 : 2000 Family
• ISO 9000 : QMS - Fundamentals and vocabulary
• ISO 9001 : QMS - Requirements
• ISO 9004 : QMS - Guidelines for Performance Improvements
• ISO 19011 : Guidelines on auditing quality and environmental management system

*
FASE-FASE PENERAPAN
• Fase membangun sistem manajemen mutu
– Training Pemahaman Sistem Manajemen Mutu kepada pejabat dan staf di Badan Usaha .
– Menetapkan pejabat Management Representative dan Tim Inti (Core Team) membuat Dokumen Sistem Mutu.
– Sosialisasi penerapan semua dokumen kepada semua staf
– Melakukan training audit bagi Internal Auditor
• Fase implementasi (sebelum sertifikasi)
– Implementasi dengan menyusun Rekaman dan advis kepada Direksi demi efektifitas implementasi
– Melakukan audit internal pada unit-unit terkait dan bimbingan kepada para Internal Auditor
– Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen
– Melakukan tindakan perbaikan hasil audit internal
• Fase sertifikasi
– Advis tentang pemilihan Lembaga Sertifikasi
– Persiapan menuju asesmen oleh Lembaga Sertifikasi
– Melakukan tindakan perbaikan atas hasil asesmen
KETENTUAN SERTIFIKASI
• Lembaga Sertifikasi adalah badan asesmen pihak ketiga yang independen diakreditasi KAN atas dasar sistem mutu pedoman dari IAF dan KAN.
• Sertifikat ISO 9000 berlaku 3 tahun.
– Initial Assessmen (Audit Perdana)
– Surveilen ( Audit setiap 6 bulan)
– Re Assessmen (Audit Ulang)
• Sertifikat diterbitkan menyebut
ruang lingkup :
– Jenis kegiatan usaha tertentu
– Lokasi kegiatan usaha
– Unit-unit yang melaksanakan SMM

Akreditasi dan Sertifikasi
• IAF (International Accreditation Forum), organisasi badan- badan akreditasi tingkat dunia.
• PAC (Pasific Accreditation Coorporation), persatuan badan- badan akreditasi tingkat regional Pasifik.
• KAN (Komite Akreditasi Nasional), badan akreditasi satu-satunya di Indonesia.
• KAN telah menandatangani MLA-IAF dan MLA-PAC (Multilateral recognition of agreement), sehingga Badan Sertifikasi yang diakrediatasi KAN ekivalen dengan Badan Sertifikasi lainnya yang diakrediatasi oleh badan-badan akreditasi anggota IAF dan PAC.
SERTIFIKASI ISO 9001:2000
BAGI JASA KONSTRUKSI
Oleh :
Register Certification Services
Selamat Mengikuti Pelatihan

Tidak ada komentar: