Kamis, 29 November 2007

TATA CARA DAN PERSYARATAN USAHA JASA PERTAMBANGAN DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
REPUBLIK INDOl'lESIA
DlREKTORAT JENDERAL PERTAMBANGAN UMUM
KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PERTAMBANGAN UMUM
Nomor : 275.KJ2019/DDJP/1995
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN USAHA JASA
PERTAMBANGAN DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
Menimbang
DlREKTUR JENDERAL PERTAMBANGAN UMUM
Mengingat
952
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pertambangan dan Energi No. 536.Kl20 I/M.PEII995
tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri
Pertambangan No. 423/KptslMlPertamb/ 1972' tentang
Perusahaan Jasa Pertambangan di luar Minyak dan Gas
Bumi, maka dipandang perlu untuk meniiJjau kembaJi
Surat Keputusan Direktur lenderal Pertambangan No.
09/SK-OO/Pertarnb/1972 tanggal L7 Oesembar 1972
dengan suatu Keputusan Oirektur lenderal Pertarnbangun
Umum.
I. Undang-undang No. II Tahun 1967 (LN Tahun 1907
Nomor 22, TLN No. 2831);
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 (LN Tahun
1969 Nomor 60, TLN No. 2916) sebagaimana tclah
diubah dengan Peratruan Pemerintah No. 79 Tahun
J992 (LN Tahun 1992 No. 130, TLN No. 3510);
3. Keputusan Presiden Nomor 343/M Tahun 1993
tanggal I J September 1993;
4. Surat Keputusan Menteri Pertambangan No. 423/
Kpts/M/PertambIl972 tanggaJ 3 Agustus 1972;
5. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
1748 Tahun 1992 tanggal 31 Oesember 1<,)92;
6. Keputusan Menteri Pertambangan clan Energi No.
536.Kl201/M.PE/1995 tanggal 18 Mei 1995.

MEMUTUSKAN :
Dcngan rneneabut Surat Keputusan Direktur Jenderal
pertambangan No. 09/SK-DD/Pertamb/1972 tanggal 27
September 1972 ten tang Ketentuan-Ket",ntuan dan
Prosedur serta Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Usaha
Perusahaan Yang Bekerja di bidang Jasa-Jasa Usaha
pertambangan di luar Minyak dan Gas BL'mi.
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERT AM-BANGAN
UMUM TENT ANG TATA CARA DAN
PERSYARATAN USAHA JASA PERTAMBANGAN
DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM.
Pasal I
Usaha jasa di bidang pertmnbangan umum dapat dilakukan oleh :
a. Perusahaan Nasio'1al;
b. Perusahaan Asing yang menanamkan modalnya di Indonesia;
c. Perusahaan Asing yang bergerak di Indonesia seeara insidentil (jangka
waktu tertentu) "
Pasa! 2
(I) Perusahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasa! I huruf a tersebut
harus berbentuk :
a. Badan Usaha Milik Negara;
h. Baclan Hukurn Swasta;
c. Koperasi.
(2) Perusahaan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa] I huruf b dapat
berbentuk :
a. Perusahaan patungan (Joint Venture);
b. langsung, dalam arti seluruh moda!nya dimiliki oleh warga negam
dan/atau baclan hukum asing.
(3) Perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf c, adalah
perusahaan asing atau gabungan dari beberapa perus.Jhaan .Ising di luar
negeri.
953

Pasal 3
Perusahaan yang akan menggunakan perusahaan jasa sebagaimana
dimaks'ud da!f\m pasa~-) c harus ter)ebih dahulu mendapat persetujuan dari
Direktur lenderal Pertambangan Umum.
Pasa) 4
Perusahaan yang sudah memperoleh izin usaha dari Direktorat lenderal
Pertambangan Umum dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagai mana
dimaksud da)am Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 536.K/
20I/M.PEJI995.
Pasa) 5
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melakukan
pekerjaan diwajibkan mengutamakan penggunaan barang-barang buatan dalam
negeri. jasa-jasa dan tenaga kerja Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 6
(I) Permohonan Izin Usaha lasa di bidang Pertambangan Umum disampaikan
kepada Direktur lenderal Pertambangan Umum e.g. Direktrur Pembinaan
Pengusahaan Pertambangan dengan bentuk sebagail1lana tereantum pacta
Lampiran I Keputusan ini;
(2) Khusus untuk perusahaan yang berdomisili dan melakukan kegiatan pad a
satu wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi.
permohonan izin usaha disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pertambangan dan Energi yang bersangkutan dengan tel1lbLJsan
kepada DirekWrat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan;
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalal1l Pasal I huruf b dan c
permohonan izin usaha jasa ditujukan kepada Direktur lenderal
Pertambangan Umum c.g Direktur Direktorat Pembinaan Pengusahaan
Pertambangan;
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I). (2) dan (3) (jiajukan
dengan mengisi formulir sebagaimana tereantum pada Lampira.l II (a b c)
Keputusan ini;
(5) Forl1lulir permohonan izin usaha jasa dimaksud dapat dipero)eh pacta
Direktorat lenderal pertambangan Umum c.g Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Pertambangan atau Kantor Wilayah Departemen Per-tambangan
dan Energi setempat.
954

Pasa! 7
I) Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Nasional harus dilampiri
dengan persyaratan sebagaimanatercantum dalam Lampiran IIa Keputusan
1m;
~) Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Asing, harus dilampiri dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II blIIc Keplitusan
In!.
Pasal 8
) Surat permohonan izin usaha jasa yang memenuhi persyaratan akan diteliti
oleh Direktorat lenderal Pertambangan Umum c.q Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Pertambangan atall Kantor Wilayah Departemen
Pertambangan dan Energi setempat;
:) Pemberian iz in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan (3)
oleh Direktur Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan atas nama
Direktur lenderal Pertambangan Umum, dan pasal 6 ayat (2) oleh Kepala
Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi seternpat atas nam"a
Direktur lenderal Pertarnbangan Urnum.
) Izin usaha jasa di bidang pertambangan umurn berlaku untuk jangka waktu
selarna 3 (tiga) tahun dengan bentuk sebagaimana tercanturn pada Lampiran
III dan dapat diperpanjang atas permohonan perusahaan tersebut dengan
bentuk sebagaimana tercanturn dalam Larnpiran IV serta memenuhi
persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran Va, Vb, dan Vc masing-rnasing
untuk perusahaan dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (I a I b dan I c).
) Perllsahaan Asing sebagaimana dirnaksud dalam Pasal I ayat (3) yang
kontrak kerjanya kurang dari 3 (tiga) tahun, izin usahajasanya diberikan
sesuai dengan jangka waktu kontrak kerjanya.
Pasal 9
Ptrusahaan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal I huruf c yang mempunyai
:giatall di bidang usaha jasa lebih dari I (satu) tahun hams rnendirikan
bang di Indonesia.
Pasa! 10
:rusahaan dalarn rnelaksanakan kegiatan usahanya diwajibkan untuk .
Mentaati peraturan-peraturan di bidang Keselarnatan dan Kesehatan Kerja,
955

Tidak ada komentar: